• Swing States: Kunci Kemenangan Trum dan Hillary Clinton (1)

    Pertarungan memperebutkan gedung putih kian sengit, bahkan sampai pada malam hari menjelang pemilihan umum. Salah satunya yaitu mendulang dukungan dari swing state. swing state disebut-sebut sebagai penentu dalam pilpres tahun ini.

  • Kra Canal (2)

    Kra Canal atau Canal Thai mengacu pada proposal kanal untuk memotong melalui tanah genting selatan Thailand, yang menghubungkan Teluk Thailand dengan Laut Andaman.

  • Eiffel Scholarship Program (3)

    Pemerintah prancis yang menawarkan beasiswa kepada mahasiswa internasional melalui effel exellence scholarship programe, adapun beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa internasional

  • Model-Model Demokrasi (5)

    Demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Menurut robertson demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat berkuasa

  • A Theory of Justice (6)

    John Borden Rawls dilahirkan di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat pada 21 Februari 1921

Showing posts with label Legeslatif. Show all posts
Showing posts with label Legeslatif. Show all posts

Saturday 10 January 2015

Trias politika


BAB I
pendahuluan
a. latar belakang masalah
meskipun pada dasarnya konsep tentang pemisahan kekuasaan telah banyak dikaji oleh para pemikir sebelum montesquieu seperti yang serupa dengan pemikirannya yaitu john locke, namun apa yang dilakukan oleh montesquieu dalam merumuskan mesin politik formal dalam struktur politik teori pemisahan kekuasaan pemerintah.

trias politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : legislatif, eksekutif, dan yudikatif. dari ketiga lembaga itu masing-masing mempunyai peranan dan tanggungjawab tersendiri dalam mengemudikan jalannya suatu pemerintahan yang berdiri disuatu negara.

tak heran hampir seluruh negara-negara di dunia menerapakan konsep ini dalam kehidupan berpolitiknya karena konsep tersebut merupakan cara-cara untuk berpolitik secara demokratis dengan harapan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). kendatipun demikian, jalannya trias politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.

tertarik dengan latar belakang tersebut, maka penulis mencoba untuk mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam makalah dengan judul “pemikiran montesqieu mengenai trias politika”.

b. identifikasi masalah
berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan diatas, maka penulis mencoba untuk mengidentifikasi masalah yang menjadi topik pembahasan  dalam penulisan pemikiran politik barat ini, yaitu :
  1. bagaimana konsep trias politika yang dikemukakan oleh montesquieu?
c. pokok masalah
montesquieu menawarkan suatu konsep mengenai kehidupan bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan yang diharapkan dapat saling lepas dan dalam tingkat yang sama. hal ini berarti bahwa lembaga-lembaga negara dipisahkan sehingga dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain.
suatu negara bisa dikatakan sebagai negara yang berdemokrasi dalam kehidupan berpolitik dan bernegaranya apabila diterapkannya konsep trias politika ditubuh bangsa tersebut. dengan melakukan pemisahan-pemisahan kekuasaan antar satu lembaga dengan lembaga lain memungkinkan kontrol dan pengawasan akan lembaga tersebut akan dapat dicapai dengan maksimal. karena pada dasarnya kekuasaan di suatu negara tidak bisa hanya dilimpahkan di satu lembaga yang independen saja, namun harus dikelola dengan beberapa lembaha independen lainnya (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
disini dapat dilihat bagaimana lembaga-lembaga tersebut seperti legislatif yang bertugas sebagai pembuat undang-undang, eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana undang-udang, dan yudikatif yang bertugas sebagai pelaksana peradilan dapat saling mengawasi dan mengontrol agar jalannya kehidupan berdemokrasi dapat berlangsung.

BAB II
tinjauan teoritik
trias politika berasal dari bahasa yunani (tri=tiga; as=poros/pusat; politika=kekuasaan) yang merupakan salah satu pilar demokrasi, prinsip trias politika membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (dpr, untuk indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.

dalam filsafat ilmu politik pemikiran montesquieu mengenai trias politika berkaitan dengan aliran filsafat idealisme karena sangat menekankan kepada demokrasi dalam tubuh pemerintahan yang tidak dapat ditemui dalam aliran filsafat lainnya.

BAB III
gambaran umum montesquieu
montesqiueau yang mempunyai nama panjang charles-louis de secondat, baron de la brède et de montesquieu. lahir pada tanggal 18 january 1689 di bordeaux dan wafat pada tanggal 10 february 1755. ibunya wafat ketika ia masih berusia 7 tahun, ayahnya meninggal pada tahun 1713, ketika ia berusia 24 tahun. kemudian montesqiueau diasuh oleh pamannya, jean bastite de secondat. seorang pastur kaya dan terhormat. ia mendalami hokum dan pernah menjadi praktisi hukum di pengadilan. setelah menyelesaikan di catholic college of julily ia menikah dengan istrinya jeanne de lartigue pada usia 26 tahun. 

sesudahnya dia mencapai kesuksesannya di literature dengan dipublkasikannya letters persanaes. seorang imajinasi koresponden persia yang berkunjung ke paris dan mencermati kontraporer sosialnya. lalu karya selanjutnya ialah mengenai kebangkitan dan kejatuhan romawi, the cosiderations on the causes of the grandeur and decadance of the roman yang mirip sebuah novel dan yang paling terbaik ialah karyanya yag bejudul spirits of the laws. berisi konsep hukum modern yang didalamnya terdapat konsep trias politika.

montesquieu dalam kehidupannya senang melakukan perjalanan tak heran hamper semua negara besar di eropa telah ia kunjungi. dia pernah mengunjungi jerman,  australia, belanda, italia, dll. kunjungannya itu bermakna sangat penting atas hasil pemikirannya dimasa depan. pengalamannya itu memberikan inspirasi, pengalaman dalam pengembangan konsep trias politika di masa depan.

BAB IV
konsep trias politika
konsep trias politika merupakan ide pokok dalam demokrasi barat, yang mulai berkembang di eropa pada abad xvii dan xviii . trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

trias politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. konsep ini pertama kali diperkenalkan dibukunya yang berjudul, l’esprit des lois (the spirit of laws). sebelumnya konsep ini telah diperkenalkan oleh john locke. filsuf inggris  mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya two treatises on civil government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja stuart di inggris serta untuk membenarkan revolusi gemilang tahun 1688 (the glorious revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh parlemen inggris.

ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara
karya montesqiueau ini hampir diterapkan diseluruh negara didunia yang menganut demokrasi termasuk juga indonesia. di negara komunis yang hanya mempunya satu partai cenderung menjauhi konsep trias politica terlihat jelas bahwa bentuk pemerintahan hanya dipegang oleh kalangan partai tunggal tersebut saja, sebut saja china, korea utara dan uni soviet (masa perang dingin) adalah sejumlah negara yang menjauhi trias politica tak heran jika bentuk pemerintahannya bersifat otoriterian karna tidak adanya  pembagian kekuasaan.

beda dengan negara yang mengenakan sistim trias politica. dengan adanya lembaga legislatif, kepentingan rakyat dapat terwakili secara baik karma merupakan cermin kedaulatan rakyat. selain itu lembaga ini juga mempunyai fungsi sebagai check and balance terhadap dua lembaga lainnya agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dengan begitu jalannya pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien.

                                                                      BAB V
analisis penurut penulis
kekuasaan adalah gejala yang selalu ada dalam proses politik. politik tanpa kekuasaan bagaikan agama tanpa moral karena begitu berkaitannya antara keduanya namun dalam hal ini perlu adanya  pembagian kekuasaan (trias politica). dalam analisis ini kami berpendapat bahwa prinsip trias politika ini terbagi menjadi tiga kekuasaan politik negara untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. dan salah satu prinsip trias politica ini biasa dijalani oleh negara-negara yang demokrasi.

trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasan membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (dpr, untuk indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. dan trias politika ini adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh fihak yang berkuasa. selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih kecuali yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. jadi dalam hal ini trias politica banyak digunakan atau diterapkan pada negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presidennya dan sebagai presiden itu bukan menjadi satu-satunya kekuasaan yang berwenang atas semua kekuasaan di negara itu jadi perluk adanya pembagian kekuasaan.

BAB VI
kesimpulan
doktrin trias politika ini untuk pertama kali dikemukakan oleh john locke (1632-1704) dan montesquieu (1689-1755) dan doktrin ini biasa ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan. john locke mengemukakan konsep trias politika ini dalam bukunya berjudul two treatises on civil government yang ditulisnya sebagai kritikan atas kekuasaan absolut. menurut locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif, yang masing-masing terpisah-pisah satu sama lain. kekuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili dan kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hunbungan luar negeri). beberapa puluh tahun kemudian, pada tahun 1748, filusuf perancis montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran locke ini dalam bukunya l’esprit des lois (the spirit of the laws). karena melihat sifat dari raja-raja bourbon, dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan dimana warga negaranya merasa lebih terjamin haknya. dalam uraian dia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. menurut dia tiga kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakan. terutama adanya kebebasaan badan yudikatif yang ditekankan oleh montesquieu, oleh karena disinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak azasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. kekuasaan legislatif menurut dia adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. jadi berbeda dengan john locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, montesquieu memandang kekuasaan pengadili (yudikatif) itu sebagai kekuasan yang berdiri sendiri. hal ini disebabkan oleh karena dalam pekerjaannya sehari-hari sebagai hakim, montesquieu mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif itu berlainan dengan kekuasaan pengadilan. sebaliknya oleh montesquieu kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut john locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. oleh montesquieu dikemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah. dikatakan olehnya: “kalau kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif disatukan dalam satu orang atau dalam satu badan penguasa, maka tak aka nada kemerdekaan. akan merupakan malapetaka kalau seandainya satu orang atau satu badan, apakah terdiri dari kaum bangsawan ataukah dari rakyat jelata, diserahi menyelenggarakan ketiga-tiga kekuasaan itu, yakni kekuasaan membuat undang-undang, menyelenggarakan keputusan-keputusan umum dan mengadili persoalan-persoalan antara individu-individu’. pokoknya montesquieu dengan teorinya itu menginginkan jaminan bagi kemerdekaan individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. dan hal ini menurut pandangannya, hanya mungkin tercapai, jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut.

daftar pustaka
  1. budiardjo, miriam. dasar-dasar ilmu politik. jakarta : gramedia, 2006.
  2. suhelmi, ahmad. pemikiran politik barat. jakarta : gramedia, 2007.
  3. m.s., kaelan. pendidikan pancasila. yogyakarta : paradigma, 2003.
  4. ahmad suhelmi, pemikiran politik barat, (jakarta : gramedia, 2007), hal. 214
  5.  miriam budiardjo, dasar-dasar ilmu politik, (jakarta : gramedia, 2006), hal. 159.
  6.  miriam budiarjdo. op.cit, hal. 151.




Share:
Mufazzal (c). Powered by Blogger.

Blogroll

"Kami Pemuda Yang Mengakui Bahwa Kami Tidak Memiliki Pengalaman, karena Kami Tidak Menawarkan Masa lalu. Kami Pemuda Menawarkan Masa Depan Untuk Perubahan Menuju Kesejahteraan, Kecerdasan, Dan Harga Diri"

Total Views

Popular Posts

Blog Archive

Contact Form

Name

Email *

Message *