• Swing States: Kunci Kemenangan Trum dan Hillary Clinton (1)

    Pertarungan memperebutkan gedung putih kian sengit, bahkan sampai pada malam hari menjelang pemilihan umum. Salah satunya yaitu mendulang dukungan dari swing state. swing state disebut-sebut sebagai penentu dalam pilpres tahun ini.

  • Kra Canal (2)

    Kra Canal atau Canal Thai mengacu pada proposal kanal untuk memotong melalui tanah genting selatan Thailand, yang menghubungkan Teluk Thailand dengan Laut Andaman.

  • Eiffel Scholarship Program (3)

    Pemerintah prancis yang menawarkan beasiswa kepada mahasiswa internasional melalui effel exellence scholarship programe, adapun beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa internasional

  • Model-Model Demokrasi (5)

    Demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Menurut robertson demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat berkuasa

  • A Theory of Justice (6)

    John Borden Rawls dilahirkan di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat pada 21 Februari 1921

Showing posts with label Lokal Aceh. Show all posts
Showing posts with label Lokal Aceh. Show all posts

Thursday 9 March 2017

Sejarah Partai Aceh


Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud.

Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh. Berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki.

Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01.

Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.

Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.

Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya.

Pada tanggal 6 s/d 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh.

Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air.
Share:

Sunday 4 December 2016

Amanah Keutuha Presidium ASNLF



Amanat Keutuha Prèsidium ASNLF
Bak Uroë Ulang Thôn Atjèh Meurdéhka Keu-40 (1976 – 2016)
4 Désémbèr 2016
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalammu’alaikum w.w.
Njang ulôntuan peumulia bandum bansa Atjèh.
Alhamdulillah pudjoë keu Po Teuh Allah SWT, njang ka neubri nikmat hudép, langkah dan raseuki keu geutanjoë bandum. Seulaweuët dan saleuëm ta peutrôh keu djundjôngan geutanjoë Rasulullah Muhammad SAW. Meunan tjit keu sjuhada geutanjoë tameudo’a sabé beu lapang kubu dan neubri sjuruga.
Bak uroë njoë tapeu-ingat uroë njang peunténg lagoëna keu geutanjoë bansa Atjèh. Peuët plôh thôn leupah, Njang Mulia Tgk. Hasan Muhammad di Tiro neupeunjata keulai kemeurdéhkaan Atjèh di Gunông Tjokkan, deungon njankeuh neutanom keulai keusadaran nasional Atjèh. Liwat tuléhsan² seurta siaran² njang neutuléh deungon meusén tèp sederhana dan neusipreuëk rata sagoë ban saboh Atjèh. Bak masa njan peusan² neukirém liwat perantara² u teumpat tudjuan dan peureulèë masa meu-uroë² atawa bahkan meubuleuën deungon tjara meusom², seureuta risikô djisita lé pihak musôh atawa perantara njan keudroë djidrop dan djisak lam glap.
Djameun njoë tuléhsan² atawa siaran² Atjèh Meurdéhka teu-hidang djikeuë mata dalam siklèp-siklap, bahkan ladôm narit² almarhôm Wali Neugara djeuêt neudeungo meu-ulang², supaja djeuët neupham makna nibak asoë peusan² njang na njan. Sehingga geutanjoë bandum tatu'oh pakriban sikap peurdjuangan ateuëh saboh² peukara atawa isu² njang meusipreuëk dalam masjarakat umum dan tatu'oh peuduëk droë dalam hai njan.
Sjèëdara bandum bansa Atjèh njang ulôntuan peumulia,
Lagèë meutuléh dalam konstitusi, bak awai thôn njoë ka tapeuduëk rapat umum untôk piléh keutuha, waki keutuha dan anggèëta Prèsidium untuk masa keureudja peuët thôn ukeuë njoë. Rapat umum nakeuh saboh mekanisme njang tapeugot untôk tjeugah buët² totaliter atawa diktatur bak tapeudjak perdjuangan njoë.
Dalam masa keurdja njoë Prèsidium akan neutji peugot perubahan² strategi keureudja sesuai dengong keuadaan dan tuntôtan masa. Perkembangan ukeuë, makén njata bahwa beban keureudja makén brat dan kompleks. Sehingga peureulèë teunaga, idé, pikéran barô untôk peurajek perdjuangan.
Departemèn² njang tapeureulèë deungon mekanisme keureudja njang djeulaih akan tapeuna dalam tapeudong dèëlat Neugara Atjèh. Deungon meunan djeuët tapeusiap dan tapeudjak program² keureudja ukeuë njoë deungon leubèh meu-atô. Bandum ikhtijeu² njoë teuntèë peureulèë sokongan moral dan materi nibak geutanjoë bandum njang ka seupakat untôk tameudong kong dalam perdjuangan Atjèh Meurdéhka. Dan, bèk sagai tuwo tameudo'a bak Po Teuh Allah SWT, supaja keureudja rajek dan sutji njoë meuhasé lagèë teumeukeusud.
Sjèëdara bandum bansa Atjèh njang ulôntuan peumulia,
Dalam keuseumpatan djroh njoë, heut ulôntuan peutrôk padum² peukara geulantjéng, njang teungoh keudjadian di Atjèh lawétnjoë.
Peukara dan alasan tuntôtan Atjèh Meurdéhka nakeuh saboh hai njang ka that djeulaih dan sah sitjara hukôm internasional. Tuntôtan njoë hana meugantung bak soë njang duëk ateuëh kurusi Prèsiden Indonesia, peulom Gubernur di Atjèh atawa di teumpat laén, njang hana meukaét sapeuëpih deungon peukara dan alasan Atjèh Meurdéhka.
Keu tapham tjit, bahwa seunambông perdjuangan njoë kon tanggông djaweuëb sidroë keutuha prèsidium, tapi tanggông djaweuëb geutanjoë bandum aneuk bansa Atjèh, njang heut peudong dèëlat di ateuëh tanoh keuneubah éndatu droëteuh.
Sjèëdara bandum bansa Atjèh njang ulôntuan peumulia,
Sitjara umum, geutanjoë hana tameumusôh saré keudroë-droë teuh, tapi geutanjoë na seunipat dalam peukara² prinsip, njang meukaét deungon sinambông perdjuangan Atjèh Meurdéhka. Meunjo hana tamumat bak hai² njang prinsip nibak geunaréh perdjuangan, maka bèk hireuën teuh geutanjoë bansa Atjèh phang-phoë, hana meuho-saho dan hana tatu'oh pham kepentingan nasional Atjèh.
Tabandéng perdjalanan kemeurdéhkaan bansa-bansa laén, geutanjoë Atjèh mantong peureulèë ikhtijeuë njang gigéh, seureuta persiapan estafet perdjuangan, saweuëb ramè that ureuëng² bako njang ka habèh umu bak peutheun dèëlat bansa dan Neugara Atjèh. Ôseuha² kaderisasi ka tapeudjak dalam padum thôn leuphah njoë dan mantong peureulèë generasi muda Atjèh njang tjeudaih² dan seutia keu perdjuangan Atjèh Meurdéhka. Peurlèë tapham, bahwa perdjuangan kemeurdéhkaan meukaét deungon bandum peukara, peuëkeuh sipil, politék, èkonomi, sosial, budaja dan laén².
Semoga ikhtijeu² geutanjoë bandum Neuridha ulèh Po Teuh Allah SWT.

Wassalam
ttd.
Ariffadhillah DE
Keutuha Prèsidium
Share:

Saturday 26 November 2016

Fisip Unsyiah Menjalin Kerjasama Dengan Partai Aceh

Usai Penandatanganan Kerjasama

Kamis 24 November 2016, pada pukul 14.00 WIB, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Unsyiah Dr.Syarifuddin Hasyim, S.H.,M.Hum mengantar dan menyerahkan mahasiswa kepada pengurus Dewan Pimpinan Partai Aceh (DPA-PA) untuk menimba ilmu lebih lanjut dan lebih nyata dalam hal pendidikan politik di Partai Politik. Sedangkan di Pihak Partai aceh di hadiri langsung Oleh Kamaruddin Abubakar (abu razak: Wakil ketua Umum), Adi Laweung (Jubir). Ir. Yusran (ketua Harian DPA-PA). Muhammad Hatta (Pengurus harian Tuha Lapan PA, sekaligus sebagai fasilitator). Dr. Hj. Mariati (Ketua Komisi III DPRA Fraksi PA) dan pengurus inti lainnya.

Adanya kerjasama ini terkait dengan kegiatan magang yang akan dijalani oleh mahasiswa ilmu politik di kantor pusat Partai Aceh. Adapun mahasiswa yang magang tersebut sebanyak 15 orang selama 2 bulan penuh terhitung sejak 24 November 2016.

contact antara Fisip-PA di mulai sejak akhir Okteber antara pengurus harian PA yang di ketuai oleh Ir.Yusran dan Muhammad Hatta dan di pihak mahasiswa adalah Rina, fazzal, Muji, susan dkk. Untuk meminta magang di kantor Partai Lokal yang saat ini menjadi Partai Penguasa di Aceh, Baik di Eksekutif maupun di Legislatif Aceh.

Kerjasama Antara Fisip-PA merupakan kerjasama dibidang Tri Darma Perguruan tinggi antara lain: Penelitian/riset, Pengabdian kpd Masyarakat. dan Seminar/lokakarya.
"Tujuan kerjasama ini adalah untuk perkembangan ilmu politik. Jadi mahasiswa tak hanya diajarkan teori, tapi juga implementasinya". Ujar Syarifuddin usai menandatangani kesepakatan dengan DPA PA di kantor Pusat PA Lueng Bata, Banda Aceh.

Wakil ketua umum Abu Razak mengatakan akan memberikan pendidikan yang terbaik kepada mahasiswa yang magang di kantor pusat PA tersebut "kita akan memberikan pendidikan politik kepada mereka, nanti akan kita suruh bidang pendidikan untuk mengayomi mahasiswa ini" ujar abu razak.

Lebih lanjut abu razak mengatakan "kita tidak memaksa mahasiswa tersebut untuk menjadi kader PA setelah menyelesaikan Magang di sini, namun jika ada yang ingin menjadi kader kita membuka jalan selebar-lebarnya. Kalau mau jadi kader, ya kita terbuka. Apalagi saat ini parlok yang tinggal hanya PA, sedangkan PNA kan tidak lulus sensor lagi," kata dia.".

Kerjasama antara Fisip dengan partai politik bukan hanya dengan PA akan tetapi dengan semua partai politik, namun PA merupakan Partai politik yang paling pertama yang menjalin kerjasama dengan Fisip. "kerjasama ini bukan saja dengan Partai Aceh, dengan semua partai akan kita jalin kerjasama, namun untuk tahun ini hanya dengan PA dulu" tambah Syarifuddin.
Seremoni penyerahan mahasiswa magang
Share:

Friday 23 January 2015

Pemerintah Aceh Pasca UUPA

PEMERINTAH ACEH PASCA-PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 (Bentuk-Bentuk dan Peluang Sengketa Hubungan Pusat-Daerah)

Hasil gambar untuk PEMERINTAH ACEH

ABSTRAK

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya sendiri, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006. Keistimewaan yang diberikan kepada Aceh menimbulkan peluang konflik, diantaranya masalah kewenangan, pilkada dan pengelolaan sumber daya alam. Peluang konflik bukan hanya terjadi di Aceh, melainkan juga akan terjadi di daerah lain berupa kecemburuan sosial. Pemerintah harus tanggap terhadap peluang konflik ini dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Permasalahan

Berdasarkan UUD 1945, bentuk negara yang digunakan  di  Indonesia adalah bentuk negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Pengaturan bentuk Negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD)1945 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.  Penggunaan asas desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditunjukkan dengan adanya pembagian daerah sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 amandemen kedua  Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang berbunyi:
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah Propinsi dan daerah-daerah Propinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Propinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang;  
  2. Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut mengisyaratkan bahwa sistem pemerintahan daerah menurut UUD 1945 menempatkan pemerintah daerah sebagai  bagian dari sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini berhubung dianutnya bentuk negara kesatuan menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, artinya Negara Republik Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang didesentralisasi (Josef Riwu Kaho, 1991:6);

Menurut Bagir Manan Pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen  lebih sesuai dengan gagasan daerah membentuk pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan  mandiri di daerah yang demokratis. Lebih lanjut Bagir Manan mengatakan bahwa asas dekonsentrasi adalah instrumen sentralisasi, karena itu sangat keliru kalau ditempatkan dalam sistematik pemerintahan daerah yang merupakan antitesis dari sentralisasi(Bagir Manan, 2001: 9);

Mengacu kepada rumusan pasal di atas dan beberapa pasal-pasal berikutnya, pembagian daerah di Indonesia dikenal pula adanya satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan satuan-satuan masyarakat hukum adat yang merupakan pengaturan pemerintahan asli Indonesia yang sepanjang hal itu masih ada sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 B. Ketentuan  ini mengandung arti bahwa dalam susunan daerah baik Propinsi, Kabupaten maupun Kota dimungkinkan adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, namun pengertian daerah khusus dan istimewa dalam UUD 1945 ini belum ada batasan pengaturannya.

Selain Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota diatur pula adanya satuan masyarakat hukum adat sepanjang hal itu masih ada, satuan masyarakat hukum adat tersebut  mempunyai teritorial yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Perkembangan selanjutnya dengan adanya perubahan paradigma otonomi daerah yang baru, berturut-turut ditetapkan dan diundangkannya UU yang mengatur pemerintah  daerah, yaitu:
  1. Undang-undang Nomor  21 Tahun 2001  tentang Otonomi Khusus Papua.
  2. Undang-undang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah  Pusat dan Daerah.
  5. Undang-undang Nomor     34  Tahun 2000    tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
UUD 1945, baik sebelum maupun setelah amandemen, memberi ruang hadirnya praktik hubungan pusat dan daerah yang didasarkan kepada karakter khas suatu daerah. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, misalnya, eksplisit ditegaskan, negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Berdasarkan rumusan itu, UUD 1945 memungkinkan munculnya praktik otonomi daerah yang berbeda antara suatu daerah dan daerah lain. Namun, untuk mengatur lebih jauh bagaimana perbedaan derajat (khusus maupun istimewa, UUD 1945 menyerahkannya kepada undang-undang. Dalam praktik, sejak awal kemerdekaan, semua daerah diatur seragam dan semua undang-undang tentang pemerintahan daerah punya tafsir berbeda mengenai makna khusus dan istimewa itu.Perkembangan berbeda mulai terasa sejak tahun 1999. Pemerintah tak mungkin lagi mengaturnya secara seragam. Bahkan, untuk Aceh dan Papua, beberapa ketetapan MPR mengamanatkan kedua daerah itu diberlakukan otonomi khusus. Untuk memenuhi amanat itu, tahun 2001 ditetapkan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Namun, pemberian status otonomi khusus bagi Aceh dan Papua tak diikuti dengan paradigma baru. Akibatnya, dalam mengelola otonomi khusus, campur tangan pemerintah kian dominan. Campur tangan itu jelas terlihat dalam menyikapi aturan pemilihan kepala daerah. Sejauh ini, pemerintah memaksakan pola dan persyaratan umum dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yang terjadi kemudian, muncul krisis kepercayaan (trust) kepada pemerintah dan otonomi khusus yang sudah disepakati. Padahal, otonomi khusus baru dapat dilaksanakan jika terbangun trust antara pemerintah pusat dan daerah yang menerima otonomi khusus.

Implementasi otonomi khusus di Aceh semakin menarik untuk dikaji karena Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak menerima UU No 18/2001. Untuk menyelesaikan penolakan tersebut, Pemerintah RI kembali melakukan perundingan dengan GAM. Dari serangkaian perundingan yang dilakukan sejak pengesahan UU No 18/2001, pada 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia, berhasil disepakati Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dan GAM. Salah satu klausul kesepakatan itu, materi MoU Helsinki akan dituangkan dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Untuk memenuhi klausul di atas, pada 11 Juli 2006 Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Aceh menjadi undang-undang.

Bila dibaca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut, setidaknya terdapat lima alasan pemberlakuan undang-undang ini, yaitu;
  1. Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
  2. Bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;
  3. Bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, dan
  5. Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
II. Perumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalah yang akan dikaji lebih jauh pada tulisan ini, yakni:
  1. Bagaimanakah ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh Aceh pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh?
  2. Bagaimanakah bentuk dan peluang sengketa yang dapat terjadi antara pemerintahan Aceh dan pemerintah (pusat) sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki Aceh berdasarkan UU 11/2006 tersebut?
  3. Langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh guna menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintahan Aceh dan pemerintah (pusat)?
PEMBAHASAN

I. Otonomi Khusus Pemerintahan Aceh Menurut UU No 11/2006

Ketetapan  MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelengaraan Otonomi Daerah menguraikan permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Sebagai tindak lanjut dari Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000 tanggal 9 Agustus 2001 Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan tanggal 21 November 2001 juga disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Implementasi otonomi khusus di Aceh semakin menarik untuk dikaji karena Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak menerima UU No 18/2001. Untuk menyelesaikan penolakan tersebut, Pemerintah RI kembali melakukan perundingan dengan GAM. Dari serangkaian perundingan yang dilakukan sejak pengesahan UU No 18/2001, pada 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia, berhasil disepakati Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dan GAM. Salah satu klausul kesepakatan itu, materi MoU Helsinki akan dituangkan dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Untuk memenuhi klausul di atas, pada 11 Juli 2006 Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Aceh menjadi undang-undang.
Bila dibaca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut, setidaknya terdapat lima alasan pemberlakuan undang-undangan ini, yaitu:
  1. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
  2. bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;
  3. bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik; dan
  5. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. Sistem Pemerintahan Daerah  Menurut UU 11/2006

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) menegaskan bahwa Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Dan Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah Aceh adalah dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Hal ini dapat dibaca pada bagian penjelasan umum UUPA yang menyatakan :


"Hal demikian mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Pemberian otonomi seluas-luasnya di bidang politik kepada masyarakat Aceh dan mengelola pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip good governance yaitu transparan, akuntabel, profesional, efisien, dan efektif dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di Aceh. Dalam menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya itu, masyarakat Aceh memiliki peran serta, baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan maupun dalam mengevaluasi kebijakan pemerintahan daerah"

Prinsip otonomi yang seluas-luasnya tersebut dipertegas lagi sebagai kewajiban konstitusional, dengan tetap menekankan posisi Pemerintahan Aceh sebagai bagian tidak terpisahkan dari NKRI. Penegasan ini dapat dibaca dalam penjelasan UUPA sebagai berikut :

"Undang-undang ini mengatur dengan tegas bahwa Pemerintahan Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan Undang-Undang ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional. Dengan demikian, otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekedar hak, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan kewajiban konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh"

III. Rumah Tangga Daerah dan masalah kewenangan

Dengan adanya daerah diberikan hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri setiap urusan Pemerintahan menurut asas otonomi seluas-luasnya, mengandung makna (1) dilihat  dari segi formal yaitu proses bagaimana daerah diberikan keleluasaan menurut caranya untuk mengatur dan mengurus rumah tangga tidak lagi ada turut campur Pemerintah  pusat untuk menentukan bagaimana mengelola urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan tidak mengurangi prinsip-prinsip pemberian otonomi. (2) Dilihat dari segi materiil yaitu daerah diberikan kewenangan yang lebih besar (banyak) untuk mengelola urusan Pemerintahan kecuali ketentuan yang ditetapkan dalam UU merupakan kewenangan Pemerintah  pusat, dengan demikian daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan Pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintahan lokal.

Menyangkut kewenangan yang dimiliki Pemerintahan Aceh diatur pada Pasal 7 UUPA,  yakni:
  1. Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
  2. Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
  3. Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat:
  • Melaksanakan sendiri;
  • Menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota;
  • Melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dan/atau instansi Pemerintah; dan menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan gampong berdasarkan asas tugas pembantuan.

IV. Pembagian Kewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No 11/2006

Bila dibaca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut, pada bagian Ketentuan Umum UU No 11/2006 ditegaskan, Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Sementara Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Dalam hal pembagian kewenangan, UU No 11/2006 juga potensial terperangkap rebutan kewenangan dengan pemerintah pusat. Potensi itu muncul karena adanya frasa urusan pemerintahan yang bersifat nasional. Berkenaan dengan frasa itu, Penjelasan Pasal 7 Ayat (2) UU No 11/2006 menyatakan:


"Urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang dimaksudkan dalam ketentuan ini termasuk kebijakan di bidang perencanaan nasional, kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional"

Penjelasan frasa urusan pemerintahan yang bersifat nasional sekali lagi membuktikan bahwa pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sengaja dirumuskan sedemikian rupa sehingga sulit dirumuskan dan diimplementasikan. Apalagi, hampir tidak urusan daerah yang terkait dengan urusan pemerintahan yang bersifat nasional. Jadi, prinsip residu power dielemininasi sedemikian rupa sehingga pemerintah pusat dapat melakukan intervensi untuk semua urusan yang sudah diserahkan kepada daerah. Posisi pemerintah pusat akan semakin dominan karena menurut Pasal 249 UU No 11/2006 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pembagian kewenangan dengan pusat, UU No 11/2006 juga menentukan masalah pembagian urusan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemeintahan Kabupaten/Kota. Kalau dibaca pembagian urusan wajib dan urusan wajib lainnya yang terdapat dalam Pasal 16 dan Pasal UU No 11/2006 potensi terjadinya perhimpitan urusan cukup besar. Dengan kondisi tersebut, maka akan terjadi tumpang-tindih antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bukan tidak mungkin, urusan-urusan yang bersifat pembiayaan juga akan terjadi kevakuman.

Sebetulnya, titik rawan lain dalam pembagian urusan muncul karena adanya ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU No 11/2006 yang menyatakan:


 "Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, kabupaten, dan kota"

Kemudian dalam Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) dinyatakan:


"Yang dimaksud dengan: Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk pelaksanaan otonomi daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk  melaksanakan otonomi daerah"

Sekalipun ditentukan bahwa norma, standar, dan prosedur tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, kehadiran Pasal 11 Ayat (1) potensial mengurangi kemandirian dalam melaksanakan urusan. Tidak hanya itu, Pasal 11 Ayat (1) dan pejelesannya tidak menentukan secara eksplisit bentuk hukum penetapan norma, standar, dan prosedur dimaksud. Bisa jadi, akan muncul penetapan norma, standar, dan prosedur dalam berbagai bentuk hukum mulai dari peraturan pemerintah (pp) sampai dengan peraturan gubernur (pergub).

V. Peluang Konflik Pusat-Daerah

Ada tiga embrio konflik dalam UUPA yang bila tidak disikapi secara bijak akan dapat mengganggu jalannya proses demokratisasi dan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh yang lebih baik di bawah UUPA ini.

Embrio konflik pertama adalah masalah kewenangan. Menyangkut kewenangan yang dimiliki Aceh pasca pengesahan UUPA, sepintas tidak terdapat perbedaan dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah lain. Provinsi Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus seluruh sektor pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali yang bersifat nasional, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal serta urusan tertentu dalam bidang agama. Rumusan ini tidak berbeda dengan aturan yang terdapat pada Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Masalahnya adalah bentuk dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Aceh tidak secara spesifik dijelaskan, di antaranya adalah siapa yang mesti merinci kewenangan yang dimaksud serta apakah menjadi kewenangan mutlak dari pemerintah Aceh untuk merumuskan kewenangan yang akan menjadi urusan pemerintah Aceh, ataukah kewenangan tersebut nantinya akan dirinci oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah seperti lazimnya diberlakukan kepada daerah lain. Ini persoalan yang amat krusial.

Pada saat UUPA masih berbentuk rancangan dan diperdebatkan di Senayan, terdapat rumusan Pasal 11 yang berbunyi; "pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, kabupaten, dan kota". Dalam perkembangan pembahasan UUPA, rumusan pasal ini dihapus. Dengan dihapusnya pasal ini, pemerintah pusat seakan memberikan "cek kosong" kepada pemerintah Aceh untuk mengurai dan mengatur sendiri kewenangan apa saja yang diinginkan oleh pemerintah Aceh. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah bagaimana sekiranya terjadi konflik antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat menyangkut kewenangan tersebut, lembaga mana yang akan menyelesaikannya?

Embrio konflik kedua adalah menyangkut masalah pilkada. UUPA mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota dilakukan secara langsung dengan nuansa kekhususan antara lain penyelenggara pemilihan dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh dan komisi independen pemilihan kabupaten/kota. Pasangan calon nantinya akan diusulkan oleh partai politik, partai lokal, dan kandidat perseorangan. Jadi akan ada tiga pintu masuk pada proses pencalonan pasangan calon.

Persoalannya adalah menyangkut partai lokal yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan pasangan calon, namun teknis pembentukannya mesti menunggu aturan hukum dalam bentuk peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh presiden. Dalam UUPA dijelaskan bahwa partai lokal boleh ikut dalam pemilu untuk memilih anggta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK), mengajukan calon untuk mengisi DPRA dan DPRK, mengusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggotanya, mengusulkan pasangan calon gubernur-wakil, calon bupati-wakil, calon wali kota-wakil dan dapat melakukan afiliasi dengan partai politik baik lokal maupun nasional.

Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang harus diterbitkan paling lambat Februari 2007. Dengan kata lain, campur tangan pemerintah pusat dalam proses pilkada di aceh tetap terbuka lebar melalui perangkat peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan oleh presiden.

Di samping itu, dengan sistem pilkada yang terbuka tersebut, peluang terjadinya konflik akan sulit untuk dibendung. Dengan pencalonan sistem satu pintu saja (melalui parpol) seperti yang banyak dipraktikkan daerah lain, konflik pilkada terjadi pada hampir setiap daerah. Apalagi dengan sistem tiga pintu yang akan digelar di Aceh nantinya. Tentu saja kerawanan akan konflik jauh lebih besar. Solusi antisipasi jelas berada di tangan Komisi Independen Pemilihan Aceh dalam merumuskan aturan pilkada yang aspiratif dan melalui proses yang transparan serta yang terpenting melibatkan semua unsur yang terpaut langsung terhadap proses pilkada di Aceh. Merumuskan aturan pilkada yang dapat memuaskan semua pihak tentu bukan pekerjaan yang sederhana.

Embrio konflik yang ketiga adalah masalah pengelolaan sumber daya alam. Pasal 160 ayat (1) UUPA merumuskan "Pemerintah dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh". Namun pada penjelasan pasal ini dinyatakan bahwa " Sumber daya migas dikelola pemerintah Aceh". Pemberian kewenangan khusus kepada pemerintah Aceh untuk mengelola sumber daya migas seakan mengenyampingkan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang".

Rumusan Pasal 160 ayat (1) UUPA bila dilihat dari segi kepentingan daerah lain, merupakan embrio konflik yang mengkhawatirkan. Bagi daerah lain, sumber daya alam, khususnya migas yang berada di Aceh tentu bukan sepenuhnya menjadi hak mutlak masyarakat Aceh. Sepanjang masih berada di wilayah NKRI, migas di Aceh menjadi hak bagi setiap daerah.

Kecemburuan daerah lain tidak saja dipicu masalah migas di atas. Di sisi ekonomi, sumber penerimaan Aceh memperoleh dana perimbangan yang diperlakukan khusus yaitu dari bagi hasil hidrokarbon dengan besaran 70 persen. Di samping itu, Aceh juga akan memperoleh dana otonomi khusus untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, sosial dan kesehatan selama 20 tahun dengan rincian tahun 1-15 tahun sebesar 2 persen plafon DAU nasional dan tahun 16-20 tahun sebesar 1 persen plafon DAU nasional. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 2008. angka-angka yang amat fantastis ini seakan menjadi Aceh sebagai "anak emas" baru di republik ini.

Agar ketiga konflik tersebut tidak meluas menjadi sebuah ketegangan baru hubungan pusat-daerah, amat mendesak bagi pemerintahan SBY-Budiono mengambil langkah-langkah yang bijak guna menjelaskan kepada publik, khususnya daerah-daerah minus yang terimbas langsung dari kebijakan pemberikan otonomi baru kepada pemerintahan Aceh.

Lalu, menghadapi masalah-masalah pembagian kewenangan di atas, langkah apa yang harus dilakukan untuk dapat keluar dari masalah tersebut? Pertanyaan itu menjadi penting karena keberhasilan pelaksanaan kewenangan antara pusat dan daerah akan amat menentukan keberhasilan UU No 11/2006. Saya menyarankan beberapa langkah berikut:

  1. Pertama, berkaca pada pengalaman pelaksanaan hubungan pusat di daerah (yang bukan dengan pola otonomi khusus) lain, sebaiknya dibentuk badan ad-hoc yang dapat menjembatani penyelesaian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pembentukan itu tidak saja menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah serius mengelola otonomi khusus,  tetapi juga mempercepat keluar dari kecenderungan penyeragaman pola otonomi daerah di Departemen Dalam Negeri. Tanpa pengelolaan yang sungguh-sungguh, otonomi khusus akan berubah menjadi otonomi kasus.
  2. Kedua, pemerintah pusat mesti membuat bentuk produk hukum yang seragam dalam menyusun norma, standar, dan prosedursehingga benar-benar tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai daerah yang diberi status khusus atau istimewa. Akan lebih baik kalau produk hukum penyusunan norma, standar, dan prosedur dibuat dalam satu produk hukum saja.
  3. Ketiga, membangun komunikasi yang intensif antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam menyusun pembagian urusan antara provinsi dengan kabupaten/kota. Komunikasi ini menjadi penting agar potensi konflik pembagian urusan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota tidak berubah menjadi ruang bagi pemerintah pusat untuk memperluas dan memperkuat intervensi.

Banyak kalangan berpendapat, secara umum, kehadiran UU No 11/2006 akan menjadi babak baru praktik otonomi daerah di Indonesia. Pendapat seperti itu tentu akan ada benarnya kalau kehadiran UU No 11/2006 mampu membangun kehidupan politik dan ekonomi yang lebih baik guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harapan yang demikian juga muncul pendapat yang meragukan keberlangsungan UU No 11/2006. Keraguan itu muncul, di antaranya, karena pengalaman dan praktik otonomi khusus di bawah Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU No 18/2001).

Namun, keraguan bahwa Aceh sebagai daerah yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan akan dapat terlaksana dengan baik karena ada penilaian bahwa kewenangan Aceh tidak ditentukan dengan tegas dalam UU No 11/2006. Apalagi, dalam ketidaktegasan itu, Pasal 11 Ayat (1) UU No 11/2006 menyatakan: pemerintah (pusat) menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, kabupaten, dan kota.

PENUTUP

Kesimpulan:

  1. Setelah pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2006 maka Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberi kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur daerahnya sendiri sebagaimana yang terdapat pada pasal 7 UU tersebut.
  2. Ada 3 embrio konflik akibat pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2006, yaitu: masalah kewenangan, masalah pilkada karena adanya hak bagi partai lokal mengusung calonnya, masalah pengelolaam sumber daya alam.
  3. Langkah-langkah yang ditempuh untuk menghindari konflik tersebut adalah dibentuknya badan ad hoc yang menjembatani pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, membangun komunikasi yang efektif dan membuat aturan hukum yang seragam dengan tidak mengurangi keistimewaan kewenangan pemerintah Aceh.

Saran


  1. Agar pemerintah cepat tanggap dalam dugaan-dugaan konflik yang akan terjadi akibat pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2006.
  2. Agar terus dilakukan penyempurnaan terhadap aturan hukum yang terkait dengan otonomi khusus Aceh sehingga semakin meminimalisir terjadinya peluang konflik.
DAFTAR PUSTAKA

Syafrudin, Ateng, 1993,  Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Di Daerah, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti,

-------------, 1973, Pemerintah Daerah dan Pembangunan, Bandung, PT. Bandung Press, Sumur
Manan, Bagir,  1993, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Karawang,  UNSIKA

-------------, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum (PSH), Yogyakarta, UII Press.

Huda, Nimatul, 2005, Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar

PSHK, Catatan PSHK Untuk Akhir Masa Sidang IV 2005-2006 DPR; Penuh Dinamika Namun Tidak Jelas Arahnya, dikutip dari http://www.pshk.org

Soehino, 1991, Hukum Tata Negara Perkembangan Otonomi Daerah, BPFE-Yogyakarta, Edisi Kedua, 2004 

Josef Riwu Kaho, Analisa Hubungan Pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, Rineka Cipta

Sujamto, 1988, Daerah Istimewa Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bina Aksara





Share:

Saturday 10 January 2015

Sentralisai, Desentralisasi dan Dekonsentralisasi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.


Di Indonesia sejak tahun 1998   hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.

Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat. Masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit.

Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.


1.2  Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui pengertian sentralisasi dan desentralisasi
b. Untuk mengetahui dampak positif maupun negatif sentralisasi dan desentrslisasi
c. Untuk mengetahui konsep sentralisasi dan desentralisasi
d. Dapat dijadikan bahan perbandingan dan bahan acuan bagi penulis yang meneliti masalah sejenis

BAB II
PEMBAHASAN
 Istilah dan Pengertian Sentralisasi
 Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
           
Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
  Luar Negeri
  Peradilan
  Hankam
  Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya
  Pemerintahan Umum

Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.

Desentralisasidi bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.

Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

Tujuan dari desentralisasi adalah :
1. Mencegah pemusatan keuangan;
2. Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung          jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat         lebih realistis.

Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
 Dekonsentrasi wewenang administratif
    Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya        yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil              keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

 Delegasi kepada penguasa otorita
    Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk                    melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah            pengawasan pusat.

 Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.

 Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.

2.3  Hakekat Sentralisasi dan Desentralisasi
 Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 6/2005 tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah membawa Indonesia pada titik di mana masalah peran pusat dan daerah masuk kembali pada wacana publik. Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan "baik" dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.

Seperti telah diketahui, pemahaman dan tujuan "baik" semacam itu sudah dipandang ketinggalan zaman. Saat ini desentralisasi dikaitkan pertanyaan apakah prosesnya cukup akuntabel untuk menjamin kesejahteraan masyarakat lokal. Semata birokrasi untuk pelayanan tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, bahkan sering merupakan medium untuk melencengkan sumber daya publik. Kontrol internal lembaga negara sering tak mampu mencegah berbagai macam pelanggaran yang dilakukan pejabat negara.

 Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah "melepaskan diri sebesarnya dari pusat" bukan "membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah". Karena takut dianggap tidak politically correct, banyak orang enggan membahas peran pusat dan daerah secara kritis. Kini sudah saatnya proses pembahasan dibuka kembali dengan mempertimbangkan fakta-fakta secara lebih jujur.

Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua "sasi" itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat. Kedua, batas antara pusat dan daerah tidak selalu jelas. Kepentingan di daerah bisa terbelah antara para elite penyelenggara negara dan masyarakat lokal. Adalah mungkin pemerintah pusat memainkan peran menguatkan masyarakat lokal dalam menghadapi kesewenangan kekuasaan. Ketiga, dalam suatu masyarakat yang berubah, tanggung jawab pusat maupun daerah akan terus berubah pula.

 Dalam penyelenggaraan negara selalu ada aspek dan definisi baru tentang peran pusat dan daerah. Misalnya, globalisasi akan meningkatkan kembali campur tangan pusat di daerah di sisi-sisi tertentu. Karena itu, desentralisasi dan sentralisasi dapat terjadi bersamaan pada aspek-aspek berbeda. Pusat mempunyai kecenderungan untuk mendorong sentralisasi karena berbagai alasan. Untuk alasan "negatif" dapat disebut alasan seperti kontrol sumber daya dan menjadikan daerah sebagai sapi perah. Namun, ada alasan-alasan yang dapat bersifat "positif", seperti kestabilan politik dan ekonomi, menjaga batas kesenjangan agar tidak terlalu buruk, dan mendorong program secara cepat. Harus diingat, dalam banyak negara, termasuk Indonesia, pusat mempunyai sumber daya manajerial, kecakapan lebih banyak dalam berinteraksi secara global, dan ada pada domain di mana pengaruh etik pembangunan yang diterima secara internasional. Pemerintah pusat juga berada pada hot spot proses politik. Adalah lebih mungkin terjadi situasi di mana pemerintah di bawah tekanan jika kekuatan masyarakat sipil bersatu.

Bagaimana hal-hal itu dapat menghasilkan sesuatu yang positif atau negatif tergantung pada situasinya. Pertama yang penting adalah legitimasi politik pemerintah pusat. Secara sederhana, harus dibedakan antara legitimasi terhadap para pemimpin di tingkat nasional dan legitimasi terhadap birokrasi. Pemerintah pusat sering harus mengandalkan birokrasi untuk programnya terhadap daerah. Kepopuleran individu selalu tidak bertahan lama dan dapat segera dirusak oleh ketidakmampuan memperbaiki mutu birokrasi. Di Indonesia, birokrasi yang sebenarnya memiliki kompetensi dan orientasi lumayan pada awal reformasi kini mulai dibelokkan kekuatan politik partai dan kelompok. Penyelenggara negara di tingkat pusat terdiri dari beberapa partai politik. Kombinasi antara partai politik yang hampir seluruhnya punya masalah akuntabilitas dan sistem politik representasi (oleh partai politik yang dapat dikatakan sama di DPRD) yang tidak akuntabel di tingkat lokal membuat masyarakat lokal tidak mudah memercayai "pusat". Jika ingin memperbaikinya, pemerintah pusat harus mampu membuat standar akuntabilitas sendiri agar mendapat dukungan masyarakat lokal. Indonesia kini mulai mengalami apatisme terhadap desentralisasi. Situasi ini bisa dimanfaatkan pemerintah pusat untuk melakukan perubahan di tingkat daerah. Kasus Argentina dan Brasil yang bersifat federalis menunjukkan jatuhnya legitimasi para elite politik lokal memberikan kesempatan kepada elite nasional untuk melakukan resentralisasi di bidang ekonomi untuk bidang- bidang tertentu. Kedua pemerintahan banyak menggunakan struktur internal (birokrasi) untuk mengubah arah, tanpa terlalu banyak berurusan dengan struktur politik yang ada.

Kembali kepada persoalan awal, masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit. Pemerintah pusat seharusnya memperkuat elemen masyarakat untuk berhadapan dengan kekuatan tadi. Sebagai contoh, KPU daerah diberi wewenang untuk merekomendasikan penghentian pilkada, bukan melalui gubernur dan DPRD. Namun, sebagai institusi KPU daerah harus diperkuat secara institusional dan organisatoris. Meskipun pemerintah pusat mungkin tidak diharapkan untuk ikut mendorong perubahan sistem politik yang ada sekarang, perbaikan penegakan hukum di daerah-daerah sangat membantu kekuatan masyarakat pro perubahan.

Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal. Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah representasi persoalan daerah di tingkat pusat. Sekarang ini sistem perwakilan daerah yang ada baik di DPR maupun asosiasi bersifat elitis. Tetap yang berlaku antara hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Persoalan daerah harus ditangani oleh sesuatu badan yang lebih independen dari kepentingan yang ada di pusat dan daerah. Badan ini seharusnya mampu membahas apa peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang paling diperlukan untuk kesejahteraan daerah. Perlu dipikirkan suatu badan yang otoritatif untuk membuat advokasi, rekomendasi kebijakan, dan pemonitoran yang mewakili orang-orang kompeten baik unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

  Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi
a)   Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.

b)   Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.

c)    Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain. Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.

Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat, dan pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.


2.5  Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
 Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”. Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.

“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.

Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.

2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan                   sebagainya.
     Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)            dengan modus :
     a. Pemotongan dana bantuan sosial.
     b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).

5. Bantuan fiktif
Dengan modus membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.

6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
     a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
     b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.

7. Proyek fiktif fisik
Dengan Modus dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.

8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.

b. Penetapan target penerimaan.

  Segi Sosial Budaya
        Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.

Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.


 Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”

”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.

 Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”

Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.

Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat

 Konsep Sentralisasi Pendidikan
Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi daerah. Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama. Indonesia sebagai negara berkembang dengan berbagai kesamaan ciri sosial budayanya, juga mengikuti sistem sentralistik yang telah lama dikembangkan pada negara berkembang. Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba seragam, serba keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya bagi kehidupan anak dan lingkungannya. Konsekuensinya, posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti :
      Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
      Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model          pengembangan sekolah dan pembelajaran.
      Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
      Melemahnya kebudayaan daerah
      Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.

Dengan demikian, sebagai dampak sistem pendidikan sentralistik, maka upaya mewujudkan pendidikan yang dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir, mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati, memiliki keterampilan interpersonal yang memadai sebagai bekal masyarakat menjadi sangat sulit untuk di wujudkan.


2.7  Konsep Desentralisasi
Desentralisasi di Indonesia sudah ada cukup lama, dimulai sejak tahun 1973, yaitu sejak diterbitkannya UU no. 5 tahun 1973 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonomi dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pusat dan daerah. Dan terdapat pula pada PP No. 45 tahun 1992 dan dikuatkan lagi melalui PP No. 8 tahun 1995. Menurut UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi dikonsepsikan sebagai penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.


Beberapa alasan yang mendasari perlunya desentralisasi :

       Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas
       Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi
       Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi
       Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal
       Mengakomodasi kepentingan politik
       Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.


  Desentralisasi Community Based Education mengisyaratkan terjadinya perubahan kewenangan dalam pemerintah antara lain :


 Perubahan berkaitan dengan urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, secara otomatis menjadi tanggung jawab                  pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pendidikan

 Perubahan berkenaan dengan desentralisasi pengelolaan pendidikan. Dalam hal ini pelempahan wewenang dalam                        pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah otonom, yang menempatkan kabupaten/kota sebagai sentra                      desentralisasi.
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah ( daerah ). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.


Dari beberapa pengalaman di negara lain, kegagalan desentralisasi di akibatkan oleh beberapa hal :

1.    Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memungkinkan terjadinya perubahan                 secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
2.    Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
3.    Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
4.    Sumber daya manusia yang belum memadai.
5.    Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
6.    Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
7.    Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.

Selain dampak negatif tentu saja desentralisasi pendidikan juga telah membuktikan keberhasilannya antara lain,

1. Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
2.    Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari oleh dan untuk masyarakat.
3.    Mampu menyelenggarakan pendidikan dengan memfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa.

2.8  Manajemen Berbasis Sekolah

Istilah manajemen berbasis sekolah merupakan terjemahan dari school-based management. Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi pendidikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat setempat. MBS merupakan paradigma baru dalam dunia pendidikan, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah (pelibatan masyarakat) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap dengan kebutuhan setempat.


Kewenangan yang bertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut.

1)   Kebijakan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua dan guru.
2)   Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumber daya lokal
3)   Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah.
4)   Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancang ulang sekolah, dan perubahan perencanaan.


a.    Tujuan MBS

MBS yang ditandai dengan otonomi sekolah dan pelibatan masyarakat merupakan respon pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi antara lain diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Sementara peningkatan mutu dapat diperoleh antara lain melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah, berlakunya sistem insentif dan disinsentif. Peningkatan pemerataan antara lain diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah lebih berkonsentrasi pada kelompok tertentu.


b.   Manfaat MBS

MBS memberikan kebebasan dan kekuasaan yang besar pada sekolah, disertai seperangkat tanggung jawab. Dengan adanya otonomi yang memberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategis MBS sesuai dengan kondisi setempat, sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugas. Selain itu, MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah.


c.    Prinsip MBS

Menurut Usman (2009:624), prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan MBS antara lain:
1.   Komitmen, kepala sekolah dan warga sekolah harus mempunyai komitmen yang kuat dalam               upaya menggerakkan semua warga sekolah untuk ber-MBS
2.      Kesiapan, semua warga sekolah harus siap fisik dan mental untuk ber-MBS.
3.      Keterlibatan, pendidikan yang efektif melibatkan semua pihak dalam mendidik anak.
4.      Kelembagaan, sekolah sebagai lembaga adalah unit terpenting bagi pendidikan yang efektif.
5.      Keputusan, segala keputusan sekolah dibuat oleh pihak yang mengerti tentang pendidikan
6.      Kesadaran, guru-guru harus memiliki kesadaran untuk membantu dalam pembuatan keputusan           program pendidikan dan kurikulum
7.      Kemandirian, sekolah harus diberi otonomi sehingga memiliki kemandirian dalam membuat               keputusan pengalokasian dana.
8.   Ketahanan, perubahan akan bertahan lebih lama apabila melibatkan stake holder sekolah.
      Menurut Usman (2009:629), indikator bahwa MBS sudah berhasil di sekolah ditunjukkan oleh           beberapa hal:

  1. Adanya kemandirian sekolah yang kuat.
  2. Adanya kemitraan sekolah yang efektif.
  3.  Adanya partisipasi yang kuat dari masyarakat.
  4. Adanya keterbukaan yang bertanggung jawab dan meluas dari pihak sekolah dan masyarakat  .Adanya akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan oleh sekolah.
2.9  Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah Tahun 2011
A.  Umum
1.    Dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada prinsipnya menegaskan bahwa esensi otonomi sebagai kewenangan untuk mengatur dalam arti membuat regulasi di daerah dan mengurus dalam arti mengelola urusan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga perlu dibina dan diawasi oleh Pemerintah.

2. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan azas-azas pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip  tersebut telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Pelaksanaan Otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian tujuan otonomi daerah.

3.    Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan asas sentralisasi dan desentralisasi secara bersama-sama, dengan penekanan yang bergeser secara dinamis dari waktu ke waktu dengan penjaminan eksistensi sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

4.    Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran.

B.  Pokok-Pokok Kebijakan
1.    Penajaman prioritas dan penambahan obyek serta sasaran pemeriksaan sesuai dengan penguatan pengawasan bidang Pemerintahan Dalam Negeri, terutama arah kebijakan politik (political will) Pemerintah Pusat yaitu menitikberatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

2.    Pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional adalah salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

3.    Menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Pengawasan dilakukan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, yang meliputi :

a.    Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi terdiri atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan menurut azas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

b.    Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota terdiri atas pelaksanaan urusan Pemerintahan di daerah yang bersifat wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan menurut Tugas Pembantuan.

c.    Pelaksanaan urusan pemerintahan di desa yang terdiri atas pelaksanaanadministrasi pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa.

5.    Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan olehAparat Pengawas Intern Pemerintah yang meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai fungsi dan kewenangannya.

6.    Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi adalah :

         melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi;

         melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya; dan

         melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

7.    Mengedepankan komunikasi yang intensif dalam pelaksanaan proses pengawasan antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan obyek pemeriksaan.

8.    Pengawasan terhadap sistem pengendalian internal, diarahkan untuk mendapatkan keyakinan yang wajar terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

9.    Untuk mewujudkan integrasi kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka :

      Pembinaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dilakukan secara terus menerus (series of actions and on going basis).

      Diperlukan perubahan pola pikir (mind set) Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagai pemberi peringatan dini (early warning) terhadap temuan pelanggaran atau penyimpangan yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.

10.  Pemeriksaan terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tercantum dalam Loan Agreementantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Bank Dunia, untuk tahun 2011 dilakukan langkah-langkah :

      BPKP akan melibatkan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemeriksaan program PNPM Mandiri Perdesaan, dengan anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Dalam Negeri.
      Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/kota berkewajiban membina Satuan Kerja pengelola PNPM Mandiri Perdesaan untuk :

1)   menyusun Laporan Keuangan sesuai Sistem Akuntansi Instansi (SAI);

2)   menyampaikan Laporan Keuangan dan Aset kepada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina; dan

3)   menerbitkan pencatatan dan pemeliharaan aset hasil PNPM, antara lain melalui permintaan hibah aset kepada instansi pembina.

11.    Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka pengawasan dilakukan secara efektif, efisien, preventif dan berkelanjutan antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan tidak terbatas pada satu tahun anggaran.

12.    Inspektorat Khusus Kementerian melaksanakan pemeriksaan, pengusutan dan pengujian terhadap kasus dan pengaduan yang bersifat khusus dan strategis atas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.

13.    Pemeriksaan Khusus dalam rangka berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Pemerintah Provinsi dan oleh Inspektorat Provinsi pada Pemerintah Kabupaten/Kota.

14.    Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah, sesuai dengan sumber anggarannya, dapat melakukan pengawasan terhadap :

  Pengelolaan Dana Otonomi Khusus, yaitu untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut, pencapaian tujuan program/sasaran serta mengindentifikasikan indikasi yang mengarah pada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme; dan

  Optimalisasi Penerimaan Negara baik Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

15.    Pemeriksaan serentak (pemtak) dilakukan dalam rangka tujuan tertentu atas perintah dan/atau permintaan pejabat berwenang, antara lain pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilukada dan Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

16.    Pelaksanaan pemeriksaan keuangan (financial audit) pada pemerintahan daerah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah.

17.    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aparat Pengawas Fungsional merupakan dokumen rahasia negara, tidak dapat dipublikasikan/diinformasikan kepada pihak manapun, sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

18.    Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertindak untuk dan atas nama Kepala Daerah di dalam melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah.

19.    Dalam rangka menciptakan akuntabilitas keuangan dan mendukung program pemberantasan korupsi, Pemerintah Daerah diharuskan mengalokasikan anggaran yang memadai dan meningkat setiap tahunnya  guna mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut dilaksanakan dengan prasyarat kredit anggarannya tidak lebih kecil dari tahun anggaran berjalan, alokasi anggaran tersebut diantaranya dapat dimanfaatkan untuk :

a.    Tunjangan Kelangkaan Profesi;
b.    Satuan Biaya Khusus bagi pengawasan;
c.    Peningkatan Sumber Daya Manusia bidang Pengawasan;
d.   Penanganan pengaduan; dan
e.    Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau atas permintaan.

20.    Bagi Inspektorat Jenderal Kementerian dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam melakukan pengawasan, memperhatikan aspek-aspek :

      Pemeriksaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN baik berupa rupiah murni maupun bersumber dari PHLN, yang dilakukan oleh aparat pengawas sesuai dengan Loan Agreement, atau adanya kesepakatan lebih lanjut.

      Koordinasi dan Sinkronisasi, dalam rangka sinkronisasi jadwal pemeriksaan/PKPT pada Pemerintah Daerah, sebelum melakukan pemeriksaan kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan.

      Program Kerja Pengawasan Tahunan untuk program/kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan     di Daerah (Rakorwasda) untuk disepakati jadwal waktu, personil pengawas, sumber biaya dan lingkup pengawasan.

      Pelaporan hasil pemeriksaan selain ditujukan kepada obyek pemeriksaan yang bersangkutan juga disampaikan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, untuk kepentingan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

C.  Ruang Lingkup Pengawasan
Ruang lingkup pengawasan, terdiri atas :
    1.  Pengawasan administrasi umum pemerintahan meliputi :
a.    Kebijakan daerah
b.   Kelembagaan
c.    Pegawai daerah
d.   Keuangan daerah (kebijakan anggaran); dan
e.    Barang daerah.
   2.     Pengawasan urusan pemerintahan meliputi :
a.    Urusan Wajib; dan
b.   Urusan Pilihan.
   3.   Pengawasan lainnya, meliputi :
a.    Dana Dekonsentrasi
b.   Tugas Pembantuan
c.    Reviu atas Laporan Keuangan; dan
d.   Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.

D.     Obyek Pengawasan
1.   Sasaran Pemeriksaan Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) yang dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2011, dengan obyek pemeriksaan sebagai berikut :

a.    Obyek Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terdiri atas :
1)        Seluruh komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2)        Di lingkungan Provinsi, meliputi :
a.    Bidang Pemerintahan, terdiri dari SKPD Provinsi yang menangani/membidangi :
      Pemerintahan, Organisasi, Kesekretariatan DPRD
      Politik, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
      Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
      Hukum
      Keuangan, Kas Daerah dan Pendapatan Daerah
      Batas daerah provinsi; dan
      Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
b.      Bidang Pembangunan, terdiri dari SKPD Provinsi yang menangani/membidangi :
      Administrasi Pembangunan
      Perencanaan Pembangunan/Rencana Tata Ruang Wilayah
      Aset, Perlengkapan dan Barang Daerah; dan
      Kantor Pemadam Kebakaran.
c.    Bidang Kemasyarakatan, terdiri dari SKPD Provinsi yang menangani/membidangi :
      Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
      Kependudukan dan Catatan Sipil.

.
d.   Obyek Pemeriksaan Inspektorat Provinsi meliputi :
      Semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi
      Perusahaan Daerah, apabila Kepemilikan/Pengelolaan masih dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
      SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan kedudukan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, yaitu :
e.    Bidang Pemerintahan, meliputi SKPD Kabupaten/Kota yang menangani/membidangi :
      Pemerintahan, Organisasi dan Kesekretariatan DPRD
      Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
      Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
      Hukum
      Keuangan, Kas Daerah dan Pendapatan Daerah
      Batas daerah kabupaten/kota; dan
      Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. (atau nomenklatur yang sejenis)
f.     Bidang Pembangunan, meliputi SKPD Kabupaten/Kota yang menangani/membidangi :
      Administrasi Pembangunan
      Aset, Perlengkapan dan Barang Daerah
      Perencanaan Pembangunan/Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
      Kantor Pemadam Kebakaran. (atau nomenklatur yang sejenis)
g.    Bidang Kemasyarakatan, meliputi SKPD Kabupaten/Kota yang menangani/membidangi :
      Pemberdayaan Masyarakat Desa;
      Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
      Pemberdayaan Perempuan.

2.10  Tujuan Desentralisasi
a.    Tujuan dari desentralisasi adalah :
     Mencegah pemusatan keuangan
     Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung          jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan
     Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga lebih realistis

b.    Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
      Dekonsentrasi wewenang administratif.

Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

      Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.

      Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.


Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.

      Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.

2.11     Perbandingan Desentralisasi Dan Sentralisasi
a.    Kelebihan :

 Sentralisasi
1. Keseragaman peraturan
2. Kesederhanaan hukum
3. Pendapatan daerah digunakan ke seluruh wilayah Negara

 Desentralisasi
1. Daerah berkembang sesuai ciri khas daerah
2. Perda di daerah sesuai dengan kebutuhan / sikon
3. Tugas pemerintah pusat lancer dan tidak menumpuk
4. Partisipasi / tanggung jawab masyarakat daerah meningkat
5. Hemat biaya karena sebagian ditanggung daerah

bKerugian :
 Sentralisasi
1. Tugas pemerintah pusat menumpuk,  Kebijakan pusat sering tidak sesuai keadaan daerah
2.  Daerah bersifat pasif dan menunggu perintah pusat
3. Aspirasi masyarakat daerah tertutup
4. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat

 Desentralisasi
1.    Ketidakseragaman peraturan / kebijakan dan pembangunan.

2.12      Pentingnya Sentralisasi dan Desentralisasi
     Dalam praktek kehidupan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontinuum. Tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja. Beberapa kewenangan klasik memang lazimnya hanya dilakukan secara sentralisasi seperti kewenangan luar negeri, kewenangan pertahanan dan kewenangan peradilan. Meskipun dalam prakteknya juga terdapat azas dekonsentrasi yang merupakan penghalusan dari azas sentralisasi. 


Titik temu keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dikaji dalam berbagai aspek, misalnya saja dalam aspek pembagian kewenangan, aspek intervensi pusat terhadap daerah, aspek keterlibatan daerah di tingkat pusat, dan aspek pembagian (perimbangan) sumberdaya keuangan. Sesuai dengan semangat reformasi yang terjadi pada tahun 1998, format penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia juga mengalami perubahan dari pendulum sentralisasi ke pendulum desentralisasi. Hal ini dapat dianalisis misalnya dari format pembagian kewenangan yang berpola residu dan peletakkan lokus otonomi daerah pada tingkat kabupaten/kota. Hal ini dianut secara tajam di dalam UU 22 tahun 1999, dan mengalami pergeseran kembali di dalam UU 32 tahun 2004.

Berbagai kewenangan yang semula dimiliki oleh pemerintah pusat dan propinsi diserahkan kepada daerah kabupaten/kota.


Sesuai dengan tujuannnya, maka penguatan otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota dimaksudkan untuk meningkatkan demokrasi partisipatif (participatory democracy) dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kewenangan yang dimiliki, kabupaten/kota dapat menentukan sendiri prioritas pembangunan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki. Berbagai Peraturan Daerah yang semula harus disetujui oleh pemerintah pusat terlebih dahulu, dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah secara mandiri. Hal yang sama juga terjadi di berbagai perizinan investasi, hal mana daerah dapat menetapkan dan memberikan izin tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Dengan otonomi daerah diharapkan prosedur investasi akan semakin mudah sehingga potensi daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
a.    Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.

Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.

b.   Dampak Positif Sentralisasi dan Desentralisasi
  Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasiini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat

Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistemdesentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat

  Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.

Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut

  Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain. Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah


c.    Pentingnya Sentralisasi dan Desentralisasi
                    Dalam praktek kehidupan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontinuum. Tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja. Beberapa kewenangan klasik memang lazimnya hanya dilakukan secara sentralisasi seperti kewenangan luar negeri, kewenangan pertahanan dan kewenangan peradilan. Meskipun dalam prakteknya juga terdapat azas dekonsentrasi yang merupakan penghalusan dari azas sentralisasi. 

Titik temu keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dikaji dalam berbagai aspek, misalnya saja dalam aspek pembagian kewenangan, aspek intervensi pusat terhadap daerah, aspek keterlibatan daerah di tingkat pusat, dan aspek pembagian (perimbangan) sumberdaya keuangan. Sesuai dengan semangat reformasi yang terjadi pada tahun 1998, format penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia juga mengalami perubahan dari pendulum sentralisasi ke pendulum desentralisasi. Hal ini dapat dianalisis misalnya dari format pembagian kewenangan yang berpola residu dan peletakkan lokus otonomi daerah pada tingkat kabupaten/kota.

3.2  Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis memiliki banyak kekurangan sehingga penulis sangat mengharapkan kritik dan saran agar menjadi lebih baik. Akhirnya penulis serahakan semua ini kepada Allah semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA


  • Dimock, E. Marshall. Administrasi Negara. Erlangga : Jakarta
  • Http://www.kompas.com
  • Kansil, C.S.T . Sistem Pemerintahan Indonesia. PT Bumi Aksara : Jakarta. 2005
  • Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil.. Pemerintahan Daerah Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta. 2002
  • MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal.. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta 1993
  • Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2002
  • Ndraha, Talizidu. Metodologi Pemerintahan Indonesia. Bina Aksara : Jakarta 1988
  • Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta 2000
  • Tjokroamidjojo, Bintoro.  Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES : Jakarta 1990
  • Usman, Husaini. Manajemen: Teori Praktik, dan Riset Pendidikan Edisi 3. Jakarta: Bumi Aksara. 2009


Share:
Mufazzal (c). Powered by Blogger.

Blogroll

"Kami Pemuda Yang Mengakui Bahwa Kami Tidak Memiliki Pengalaman, karena Kami Tidak Menawarkan Masa lalu. Kami Pemuda Menawarkan Masa Depan Untuk Perubahan Menuju Kesejahteraan, Kecerdasan, Dan Harga Diri"

Total Views

Popular Posts

Blog Archive

Contact Form

Name

Email *

Message *