• Swing States: Kunci Kemenangan Trum dan Hillary Clinton (1)

    Pertarungan memperebutkan gedung putih kian sengit, bahkan sampai pada malam hari menjelang pemilihan umum. Salah satunya yaitu mendulang dukungan dari swing state. swing state disebut-sebut sebagai penentu dalam pilpres tahun ini.

  • Kra Canal (2)

    Kra Canal atau Canal Thai mengacu pada proposal kanal untuk memotong melalui tanah genting selatan Thailand, yang menghubungkan Teluk Thailand dengan Laut Andaman.

  • Eiffel Scholarship Program (3)

    Pemerintah prancis yang menawarkan beasiswa kepada mahasiswa internasional melalui effel exellence scholarship programe, adapun beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa internasional

  • Model-Model Demokrasi (5)

    Demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Menurut robertson demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat berkuasa

  • A Theory of Justice (6)

    John Borden Rawls dilahirkan di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat pada 21 Februari 1921

Showing posts with label Partai Politik. Show all posts
Showing posts with label Partai Politik. Show all posts

Saturday 10 January 2015

Partai Politik Di Indonesia

Hasil gambar untuk parpol di indonesia 2015
BAB I: 
PENDAHULUAN

Kata pengantar
            Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpatisipasi dalam proses pengelolaan negara. Sebagai lembaga politik , partai bukan dengan sendirinya ada. Kelahirannya mempunyai sejarah cukup panjang, meskipun belum cukup tua. Bisa dikatakan partai politik merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibandingkan organisasi negara. Dan baru ada di negara modern.

 Sedangkan di negara yang berbentuk kerajaan awalnya menolak dan menentang hidunya partai politik, karena partai politik dianggap mengganggu kehidupan yang sudah ada dan yang sangat di takutkan para raja tersebut adalah partai politik mengganggu dedudukannya sebagai penguasa tunggal. Namun seiring berjalanya zaman mau tidak mau negara tidak dapat membendung para elit politik ini, sehingga raja di negara aristokrasi mau tidak mau haus memberi izin mendirikan partai sesuai dengan ketentuan-ketentuan(kesepakatan kedua belah pihak) yang berlaku di negara tersebut.

Pentingnya sejarah partai politik penulis uraikan pada tulisan ini, sebagai pertimbangan bahwa sejarah pada hakekatnya mengungkap berbagai peristiwa besar pada masa lalu, agar dapat di jadikan bahan penunjang dan pembanding kenyataan di era saat ini dalam proses ke era yang akan datang. Orang pandai sering berkata bahwa hari ini adalah produk hari kemarin dan yang akan mempengaruhi hari esok. Demikian juga halnya dengan sejarah Partai politik di Indonesia merupakan produk masa lalu yang perlu di ungkap dan di kaji kembali agar dapat di manfaatkan dalam menyikapi perkembangan partai politik di Indonesia, baik pada era saat ini dan terlebih lagi di era yang akan datang.

Me-review tentang sejarah parpol di Indonesia dari sejak dulu kala hingga saat sekarang memang penuh liku-liku dan menarik. Tapi yang jelas, sejarah parpol di Indonesia sangat panjang dan menarik untuk kita telusuri. Sejarah kemunculan partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap masa waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing.
                                               
Di sini penulis di percayakan dari dosen pengampu untuk membahas sekelumit pembahasan yang berjudul “Partai Politik”. Menyajikannya dalam bentuk makalah yang insya Allah akan menjadi materi diskusi di kelas nantinya.
                                                           
BAB II:
PEMBAHASAN

Sejarah perkembangan partai politik
            Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara eropa barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu di perhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. Pada awal perkembangannya, pada awal akhir dekade abad 18-an di negara-negara barat seperti inggris dan prancis, kegiatan ini mula-mula bersifat elitis dan aristokratis, mempertahankan kepentingan kaum bangsawan terhadap tuntutan-tuntutan raja.

            Dengan meluasnya hak pilih, kegiatan politik juga berkembang di luar parlemen dengan terbentuknya panitia-panitia pemilihan yang mengatur pengumpulan suara para pendukungnya menjelang masa pemilihan umum. Oleh karena itu dirasa perlu memperoleh dukungan dari berbagai dukungan masyarakat, kelompok-kelompok politik di parlemen lambat laun juga berusaha  mengembangkan organisasi massa. Maka di akhir abad-19 lahirlah partai politik, yang masa selanjutnya berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. Partai semacam ini dalam praktiknya hanya mengutamakan kemenangan dalam pemilihan umum, sedangkan pada masa antara dua pemilihanumum biasanya kurang aktif. Lagi pula partai sering tidak memiliki disiplin partai yang ketat, dan pemungutan iuran tidak terlalu di pentingkan.

            Dalam perkembangan selanjutnya di dunia barat timbul pula partai yang lahir di luar parlemen. Partai-partai ini kebanyakan bersandar pada suatu asas atau ideologi atau weltanschauung tertentu seperti sosialisme, fasisme, komunisme, kristen demokat, dll. Dalam partai semacam ini partai lebih ketat. Pimpinan partai yang biasanya sangat sentralitas menjaga kemurnian dokrin politik yang di anut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memecat anggotanya yang menyimpang dari garis partai yang telah ditetapkan. Maka dari itu partai semacam itu sering dinamakan partai kader, partai ideologi, atau partai asas. Ia mepunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijakan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang ketat dan mengikat.

            Pada masa menjelang perang dunia I telah timbul klasifikasi partai ideologi dan ekonomi yaitu partai “kiri” dan “kanan”. Konsep kiri versus kanan telah banyak mengundang banyak perumus maupun tafsiran yang berbeda-beda. Akan tetapi konsep ini sudah begitu diteima oleh masyarakat sehingga tidak dapat diabaikan dalam analisis politik.                        

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Partai Politik
Pengertian Partai Politik

            Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

            Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

            Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:

Carl J. Friedrich
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan pengusaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil secara materil.
SIGMUND NEUMANN
Partai politik adalah  organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu

golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda. 

                                                                                      
Tujuan Partai Politik
Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan
atau mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.

 Fungsi Partai Politik
Fungsi partai politik di negara demokasi
      a.      Parpol sebagai sarana komunikasi politik
      Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masayarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun, mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan menetapakan suatu kebijakan.

Contoh: misal dilingkungan kampus, BEM itu ibarat Parpol. Jika ada aspirasi ataupun masalah yang dituntut mahasiswa, misanya perbaikan fasilitas kampus. Pada saat itu terjadi interaksi antara mahasiswa dan BEM membahas mengenai kurangnya fasilitas sekolah. Selanjutnya BEM menyampaikan aspirasi/tuntutan mahasiswa tadi kepada pihak kampus. Interkasi antara mahasiswa(masyarakat), BEM (parpol) dan pihak skampus (pemerintah), merupakan suatu komunikasi. BEM sebagai suatu sarana komunikasi antara pihak siswa dan pihak kampus. Dalam kehidupan politik suatu negara contoh tadi dapat diibaratkan para mahasiswa itu masyarakat, BEM itu Parpol, dan pehak kampus itu Pemerintah.

      b.Parpol sebagai sarana sosialisasi politik
Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.

Contoh: penyampaian program politik parpol pada acara kampanye menjelang pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu fungsi papol sebagai sarana sarana sosialisasi politik.

M. RUSH
Sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya orang dalan masyarakat tertentu belajar mengenali sistem politiknya. Proses ini sedikit banyaknya menentukan persepsi dan reaksi mereka terhadap penomena politik.

c.Parpol sebagai sarana rekrutmen politik
     Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu  jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang. 
Rekrutmen politik gunanya untuk mencari orang yang berbakat ataupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.

            Selain itu partai politik juga berkepentingan memperluas atau memperbanyak keanggotaan. Maka ia pun berusaha menarik sebanyak-banyaknya oang untuk menjadi anggotanya. Dengan di dirikan organisasi-oganisasi massa yang melibatkan golongan-golongan buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita dan sebagainya, kesempatan untuk berpatisipasi di perluas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin. Ada berbagai cara melakukan rekrutmen yaitu melaui kontrak pribsdi, persuasi, dll

Contoh: misal seperti pada contoh komunikasi politik tadi, dilingkungan kampus. BEM akan mengganti ketua dan anggotanya karena masa jabatannya sudah habis. Nah proses BEM tersubut dalam mencari ketua dan anggota BEM baru merupakan suatu proses rekrutmen. Entah itu melalui penujukan dan penyeleksian ataupun melalui pemilihan. Sama halnya dengan Parsspol, parpol akan mencari, menyeleksi, dan mengangkat suatu anggota baru untuk menduduki suatu jabatan partai atau di pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.
      d.Parpol sebagai saran pengatur konflik

Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakukan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.

Contoh: di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol  dalam hal ini berfungsi sebagai  mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut.                                                                                                                                   
 Fungsi di Negara Otoriter
            Fungsinya sebagai sarana sosialisasi politik lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah kehidupan dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan partai. Proses sosialisasi ini dilakukan secara ketat di sekolah, organisasi muda, tempat kerja seperti pabrik dan sebagainya, dan melalui dominasi partai di hampir segala sektor kehidupan masyarakat, sebaliknya, dinegara-negara demokrasi partai berperan untuk menyelenggarakan integrasi warga negara ke dalam masyarakat umum.

            Partai juga berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik. Akan tetapi dalam hal ini mengutamakan orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai, yang menguasai ideologi Marxisme-Leninisme, dan yang kelak mampu menduduki kedudukan pimpinan untuk mengawasi kegiatan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Fungsi di negara berkembang

Pada umumnya fungsi partai politik di negara berkembang sebagai berikut:

1. suatu alat penting untuk mengorganisir kekuatan politiknya
2.mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah serta ikut melaksanakannya
3.menghubungkan secara efektif masyarakat umum dengan proses politik
4.merumuskan aspirasi dan tuntutan rakyat serta memasukannya ke dalam proses membuat keputusan.

Akan tetapi di negara-negara baru, partai politik berhadapan dengan masalah seperti kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, pembagian pendapatan yang timpang dan tingkat buta huruf yang tinggi. Dan juga sukarnya menjadi jembatan antara “yang memerintah” dan “yang diperintah”.

Satu peran yang sangat diharapakan dari partai politik adalah sebagai sarana untuk mengembangkan integrasi nasioanal dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara baru sering dihadapkan pada masalah bagaiman mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi suatu bangsa.


Klasifikasi sistem kepartain
a.sistem partai-tunggal
Sistem partai tunggal adalah suatu partai mayoritas yang berkuasa di parlemen.
Pola partai tunggal terdapat di beberapa negara: Afrika, China, kuba, sedangkan dalam masa jayanya uni soviet dan beberapa negara eropa timur termasuk dalam kategori ini. Suasana kepartain dinamakan non-kompetitif  karena semua partai harus menerima pimpinan dari partai dominan, dan tidak dibenarkan bersaing dengannya.

b.Sistem Dwi-Partai      
Dalam kepustakan ilmu politik pengertian sistem dwi partai biasanya di artikan bahwa ada dua partai diantara beberapa patai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara begiliran, dan dengan demikian mempunyai kedudukan dominan. Dewasa ini hanya beberapa negara yang memiliki sistem dwi partai, yaitu inggris, amerika serikat, kanada, dan selandia baru

            Pada umumnya dianggap bahwa sistem dwi partai lebih kondusif untuk terpeliharanya stabilitas karna adanya perbadaan yang jelas antara partai pemerintah dan partai oposisi. Tapi perlu di ingat apa yang dikatakan Robert Dahl bahwa dalam masyarakat yang terpolarisasi sistem dwi partai malahan dapat mempertajam perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, karna tidak ada kelompok ditengah-tengah yang dapat meredam suasana konplik. Sistem dwi partai umumnya diperkuat dengan digunakan sistem pemilihan singgle-member constituency (sistem distrik) di mana dalam setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih oleh satu wakil saja. Sistem pemilihan ini cenderung menghambat pertumbuhan partai kecil, sehingga dengan demikian memperkokoh sistem dwi partai.   

c.sistem multi-partai
Umumnya dianggap bahwa keanekaragaman budaya politik suatu masyarakat mendorong pilihan ke arah sistem multi partai. Perbedaan tajam antara ras, agama, atau suku bangsa mendorong golongan-golongan masyarakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan terbatasnya dalam satu wadah yang sempit saja. Di anggap bahwa sistem multi partai lebih sesuai dengan pluralitas budaya dan politik dari pada pola dwi partai.

Pola multi partai umumnya diperkuat  oleh sistem pemilihan perwakilan berimbang (proportional representation) yang memberikan kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan baru. Melalui sistem perwakilan perimbangan partai-partai kecik dapat menarik keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan suara yang diperolehnya di suatu daereh pemilihan lain untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna memenangkan satu kursi.

PARTAI POLITIK DI INDONESIA
      Masa orde lama
Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Dan dipertimbangkan semula untuk memusatkan tenaga perjuangan rakyat hanya dalam satu partai saja. Pertimbangan itu kemudian dilepaskan pada tanggal 3 November 1945. Pemerintah RI mengeluarkan suatu maklumat yang antara lain:

A.    Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karna dengan adanya partai-partai itulah segala aliran paham yang ada dalam masyarakat dapat di pimpin kejalan yang teratur,
B.     Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum di langsungkan pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat dalam bulan januari 1946.

Adanya Maklumat pemerintah tersebut, ternyata mendapat respon positif dari masyarakat dan elit politik pada saat itu, yang di tandai dengan berdirinya partai-partai politik, seperti :
1. Partai Sosialis,
2. Partai Buruh Indonesia,
3. Partai Nasional Indonesia (PNI),
4. Partai Komunis Indonesia (PKI),
5. Partai Rakyat Jelata atau Murba,
6. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
Tentang Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 Nopember Tahun 1945 tersebut, Arbi Sanit berkomentar bahwa :
"Setelah keluarnya Maklumat pada tanggal 3 Nopember tahun 1945, dari pada organisasi-organisasi social dan partai politik yang sudah di bentuk, baik pada masa kekuasaan pemerintah colonial Belanda, maupun pada masa kekuasaan Jepang. Demikian pula dengan partai-partai politikyang baru sebagai respon atas keluarnya maklumat tersebut."

Menurut maklumat itu tugas partai – partai terutama ialah untuk menyalurkan aliran yang tumbuh dan hidup didalam masyarakat, sehingga dapat mempermudah pelaksanaan pemilu. Bedasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 timbulah partai – partai politik di Indonesia laksana jamur di waktu hujan.

Pemilihan umum yang diadakan tahun 1955 diikuti oleh 28 partai politik dan organisasi politik. Masa ini disebut sebagai masa kejayaan partai politik. Tapi kemudian, sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Banyaknya partai politik dalam sistem pemerintahan parlementer telah mengakibatkan tidak stabilnya pemerintah, kabinet silih berganti dalam waktu yang relatif singkat. Banyak di antara partai – partai tersebut kemudian dilarang atau ditolak pengakuannya oleh pemerintah.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan membentuk UUD baru. Ada 260 kursi DPR dan 520 kursi ditambah 14 wakil golongan minoritas untuk konstituante yang diperebutkan. Pemilu yang dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dilangsungkan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada 29 September 1955 yang diikuti 29 partai untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Lima besar pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante, Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante, Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante, dan Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante. Pemilu 1955 tidak dilanjutkan lima tahun berikutnya karena berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante serta pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 pada 4 Juni 1960 yang digantikan oleh DPR-Gotong Royong dan MPRS yang anggotanya diangkat Presiden Soekarno.

Pada masa demokrasi terpimpin peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).

      Masa Orde Baru
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru (1965 – 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan masa Demokrasi Terpimpin. Pada tanggal 5 Januari 1973 NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI telah memfungsikan politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik pada tanggal 10 Januari 1973 telah berfusi dalam satu wadah yang bernama Partai Demokrasi (PDI).

Maka sesuai dengan Tap MPR No VIII / 1973 , pemilihan umum yang diselenggarakan selambat – lambatnya akhir tahun 1977 akan dikuti oleh 2 golongan politik PPP dan PDI dan ditambah 1 Golongan Karya (GOLKAR) yang dibentuk sejak tahun 1971. Dua partai politik dan golongan karya sebagai kesatuan politik pada masa Orde Baru yang mengikuti pemilu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1975 yang diganti dengan UU Tahun 1985. Dengan runtuhnya rezim Orde Baru yang ditanda tangani dengan pengunduran diri Presiden Soeharto 21 Mei 1998 yang karena diduga melakukan banyaknya Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).

Adapun partai – partai yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan yang ada pada saat pemilihan umum tahun1971:
a) Partai Nasional Indonesia (PNI)
b) Nahdatul Ulama (NU)
c) Partai Katolik
d) Partai Indonesia (PARTINDO)
e) Partai Murba
f) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
g) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
h) Partai Kristen Indonesia (PARKINDO)
i) Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamiyah)
j) Partai Muslim Indonesia (PARMUSI)
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
          1.      Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
          2.   Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan                        Kepartaian
         3.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran                 Partai-Partai
         4.      Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
         5.      Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7                    Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
         6.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
         7.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
               8.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini).

Selama masa Orde Baru, pemilu berlangsung sebanyak enam kali dari 1971 hingga 1997. Pemilu 1971 diselenggarakan pada 5 Juli 1971 dengan peserta 10 partai politik dan merupakan pemilu pertama setelah berdirinya orde baru. Pemilu ini bertujuan memilih anggota DPR serta anggota DPRD tingkat I Propinsi dan tingkat II Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk Propinsi Irian Jaya, ini rnerupakan pemilu pertama bagi mereka setelah bergabung dengan Indonesia pada 1963. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, clan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Dan pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi kekuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997. Pemilu 1977 diawali dengan fusi (penggabungan) partai-partai politik melalui UU Nomor 3 Tahun 1975 yang menghasilkan dua partai politik (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya. Selama pemilu Orde Baru berikutnya hingga 1998, pemilu hanya diikuti oleh tiga partai ini. Pemilu 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota DPR dan DPRD tingkat I da.n II. Pemilu ini dunenangkan oleh Golongan Karya. Pemilihan umum pada 1982, 1987, dan 1992 diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD tingkat I dan IL Ketiga pemilu ini dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1997 diselenggarakan pada 29 Mei 1997 untuk memilih anggota DPR dan DPRD tingkat I dan II. Pemilu ini dimenangkan oleh Golongan Karya. Pemilu ini merupakan pemilu terakhir pada masa Orde Baru. Setelah gelombang reformasi, Indonesia bersistem multi partai dan terus berlanjut hingga sekarang.

      Masa Reformasi
Perubahan yang menonjol adalah besarnya peran partai politik dalam pemerintah, keberadaan partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, mengerahkan massa politik, dan kian mengkristalnya kompetisi memperebutkan sumber daya politik.

Hakikat reformasi di Indonesia adalah terampilnya partisipasi penuh kekuatan – kekuatan masyarakat yang disalurkan melalui partai – partai politik sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu tidak heran dengan adanya UU No. 2 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 31 Tahun 2002 yang memungkinkan lahirnya partai – partai baru dalam percaturan kepartaian di Indonesia. Namun dari sekian banyak partai hanya ada 5 partai yang memperoleh suara yang signifikan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Harapannya adalah dengan kehadiran banyak partai itu jangan sampai justru menambah ruwetnya sistem pemerintahan NKRI. Ruwetnya pemerintahan ini mengakibatkan bangsa Indonesia akan banyak mengalami kendala untuk segera keluar dari krisis multidevresional yang sudah berjalan. Pada pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.

Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetepi dilaksanakan menurut ketentuan UU No. 23. Untuk menindak lanjuti pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 tersebut dibuatlah UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden Langsung. Yang dalam penjelasan antara lain diuraikan bahwa salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut Undang – Undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6A UUD 1945 menyatakan bahwa:
“ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik gabungan – gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksaaan pemilihan umum “.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara LUBER serta JURDIL ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil ) yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.
  
BAB III PENUTUP
Rangkuman
Partai politik adalah organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun. Di dalam melihat partai politik di suatu negara banyak hal-hal yang harus di perhatikan seperti sistem kepartain dan fungsinya sebagai partai di dalam bentuk negara tertentu yang dapat berbeda fungsi sesuai dengan sistem negaranya pula.
                                           
                                            Daftar pustaka/Rujukan
1.Budiarjo,miriam.Dasar-dasar ilmu politik.2008.jakarta.PT Gramedia pustaka utama.



Share:
Mufazzal (c). Powered by Blogger.

Blogroll

"Kami Pemuda Yang Mengakui Bahwa Kami Tidak Memiliki Pengalaman, karena Kami Tidak Menawarkan Masa lalu. Kami Pemuda Menawarkan Masa Depan Untuk Perubahan Menuju Kesejahteraan, Kecerdasan, Dan Harga Diri"

Total Views

Popular Posts

Blog Archive

Contact Form

Name

Email *

Message *